Baru-baru ini Presiden Jokowi menargetkan setidaknya satu Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk setiap kawasan industri di Indonesia. Dirjen Bea Cukai Heru Pamungkas mengatakan, meski Presiden telah meresmikan 11 PLB pada April, namun Presiden tetap menargetkan setiap pulau, provinsi, dan kawasan industri setidaknya memiliki satu pusat logistik berikat.
Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) fokus mensosialisasikan kebijakan pusat logistik berikat yang bisa sangat menguntungkan pengusaha dan operator. Sebagai salah satu penyedia terminal cair terbesar, Linc Terminal telah menerapkan kebijakan ini dengan terlebih dahulu memperoleh sertifikat PLB untuk jenis penyimpanan curah cair yang berlokasi di Ciwandan, Jawa Barat.
Jadi sebenarnya apa itu pusat logistik berikat? Pusat Logistik Berikat merupakan gudang logistik multifungsi untuk menimbun barang impor maupun lokal dengan kemudahan fasilitas perpajakan seperti bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta lebih fleksibel dalam operasionalnya.
Kelebihan Pusat Logistik Berikat
- Waktu tinggal yang efisien.
- Meminimalkan kesenjangan antara bahan baku dan industri.
- Efisiensi biaya.
- Mendapatkan lebih banyak peluang investasi.
- Pusat logistik di Asia Pasifik.
Presiden juga mengingatkan agar pusat logistik berikat tidak hanya menjadi pusat penumpukan, tetapi juga untuk memperlancar arus barang di pelabuhan.
Selain itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pamungkas berharap, sosialisasi berkelanjutan yang dilakukan departemennya dapat meningkatkan pemahaman tentang peluang pusat logistik berikat bagi industri dan instansi terkait lainnya.